BAB I
PENDAHULUAN
Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat
dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu
etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan
kenyataan bahwa pengertian ‘moral’ senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai
subjek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan pengertian
kewajiban-kewajiban lainnya, karena yang dimaksud adalah kewajiban manusia
sebagai manusia.
Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagi makhluk yang beradab dan berbudaya. Berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa maupun negara bisa berkembang ke arah yang tidak baik dalam arti moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa atau rezim yang otoriter, yang memaksakan kehendak kepada manusia tanpa memperhitungkan dan mendasarkan kepada hak-hak dasar kemanusiaan. Dalam suatu masyarakat negara yang demikian ini maka seseorang baik secara moral kemanusiaan akan dipandang tidak baik menurut negara serta masyarakat otoriter, karena tidak dapat hidup sesuai dengan aturan yang buruk dalam suatu masyarakat negara. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai manusia.
Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagi makhluk yang beradab dan berbudaya. Berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa maupun negara bisa berkembang ke arah yang tidak baik dalam arti moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa atau rezim yang otoriter, yang memaksakan kehendak kepada manusia tanpa memperhitungkan dan mendasarkan kepada hak-hak dasar kemanusiaan. Dalam suatu masyarakat negara yang demikian ini maka seseorang baik secara moral kemanusiaan akan dipandang tidak baik menurut negara serta masyarakat otoriter, karena tidak dapat hidup sesuai dengan aturan yang buruk dalam suatu masyarakat negara. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai manusia.
- Latar Belakang Masalah
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya
merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma
baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Dalam Filsafat
Pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat
kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif dan sistem pemikiran
ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak
secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu
tindakan melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar.
Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasar yang
bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai tersebut kemudian dijabarkan dalam suatu
norma-norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma-norma tersebut
meliputi norma moral dan norma hukum. Dalam norma inilah maka Pancasila
berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di negara Indonesia.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum nilai-nilai Pancasila yang sejak dahulu
telah merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan
sehari-sehari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara. Atas dasar pengertian
inilah maka nilai-nilaim Pancasila sebenarnya berasal dari bangsa Indonesia
sendiri atau dengan lain perkataan bangsa Indonesia sebagai asal-mula materi
nilai-nilai Pancasila.
Jadi sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah merupakan
suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan
merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma baik
meliputi norma mora maupun norma hukum, yang pada gilirannya harus dijabarkan
lebih lanjut daam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan
kenegaraan maupun kebangsaan.
- Perumusan Masalah
Sebagai suatu usaha ilmiah, filsafat dibagi menjadi beberapa
cabang menurut lingkungan bahasanya masing-masing. Cabang-cabang itu dibagi
menjadi dua kelompok bahasan pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat
praktis. Etika termasuk ke dalam kelompok filsafat praktis.
Etika berkaitan dengan berbagai masalah nilai karena etika
pada pokoknya membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan predikat nilai
susia dan tidak susia, baik dan buruk. Sebagai bahasan khusus etika
membicarakan sifat-sifat yang menyebabkan orang dapat disebut susila atau
bijak. Kualitas-kualitas ini dinamakan kebijakan yang dilawankan dengan
kejahatan yang berarti sifat-sifat yang menunjukkan bahwa orang yang
memilikinya dikatakan orang-orang yang tidak susila. Sebenarnya etika lebih
banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan
dengan tingkah aku manusia. Dapat juga dikatakan bahwa etika berkaitan dengan
dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
A.
Pengertian
Etika Politik
Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang
ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
Etika adalah suatu ilmu yang membahas
tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau
bagaimana kita harus mengambil sikap yang berhadapan dengan berbagai ajaran
moral.
Etika
dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan khusus. Etika umum
adalah etika yang mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap
tindakan manusia, sedangkan etika khusus adalah etika yang membahas
prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia.
Etika khusus dibagi menjadi etika individual yaitu yang membahas
tentang kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika sosial
yaitu yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam
hidup masyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
Pengertian politik berasal dari kosa kata ‘politics’, yang memiliki arti
bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara, yang menyangkut
proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan
tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan
dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan
skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih itu.
Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh
masyarakat dan bukan tujuan pribadi seseorang. Selain itu politik menyangkut
kelompok termasuk partai politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.
B.
Dimensi
Politis Manusia
a.
Manusia
sebagai Makhluk Individu-Sosial
Berdasarkan fakta dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak
dapat mungkin memenuhi segala kebutuhannya, jikalau mendasarkan pada suatu
anggapan bahwa sifat kodrat manusia hanya bersifat individu atau sosial saja.
Dalam kapasitas moral kebebasan manusia akan menentukan apa yang harus
dilakukannya dan apa yang tidak harus dilakukannya. Konsekuensinya ia harus
mengambi sikap terhadap alam dan masyarakat sekelilingnya, ia dapat
menyesuaikan diri dengan harapan orang lain akan tetapi terdapat suatu
kemungkinan untuk melawan mereka.
Manusia adalah bebas sejauh ia sendiri mampu mengembangkan
pikirannyadalam hubungan dengan tujuan-tujuan dan sarana-sarana kehidupannyadan
sejauh ia dapat mencoba untuk bertindak sesuai dengannya. Dengan kebebasannya
manusia dapat melihat ruang gerak dengan berbagai kemungkinan untuk bertindak,
sehingga secara moral senantiasa berkaitan dengan orang lain. Oleh karena itu
bagaimanapun juga ia harus memutuskan sendiri apa yang layak atau tidak layak
dilakukannya secra moral. Ia dapat memperhitungkan tindakannya serta
bertanggung jawab atas tindakan-tindakan tersebut.
b.
Dimensi
Politis Kehidupan Manusia
Dalam Kehidupan manusia secara alamiah, jaminan atas kebebasan
manusia baik sebagai individu maupun makhluk sosial suit untuk dapat
dilaksanakan, karena terjadinya perbenturan kepentingan di antara mereka
sehingga terdapat suatu kemungkinan terjadinya anarkisme dalam masyarakat.
Dalam hubungan inilah manusia memerlukan suatu masyarakat hukum yang mampu
menjamin hak-haknya, dan masyarakat itulah yang disebut negara. Oleh karena itu
berdasarkan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social,
dimensi politis mencakup lingkaran kelembagaan hukum dan negara, system-sistem
nilai serta ideologi yang memberikan legitimasi kepadanya.
Daam hubungan dengan sifat kodrat manusia sebagai makhluk
individu dan makhuk sosial, dimensi politis manusia senantiasa berkaitan dengan
kehidupan negara dan hukum, sehingga senantiasa berkaitan dengan kehidupan
masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu pendekatan etika politik
senantiasa berkaitan dengan sikap-sikap moral dalam hubungannya dengan
kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Sebuah keputusan bersifat politis
manakala diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai suatu
keseluruhan. Dengan demikian dimensi politis manusia dapat ditentukan sebagai
suatu kesadaran manusia akan dirinya sendiri sebagi anggota masyarakat sebagai
suatu keseluruhan yang menentukan kerangka kehidupannya dan ditentukan kembali
oleh tindakan-tindakannya.
C.
Nilai-nilai
Pancasila sebagai Sumber Etika Politik
Sebagai dasar filsafat negara Pancasila tidak hanya
merupakan sumber peraturan perundang-undangan, melainkan juga merupakan sumber
moralitas terutama dalam hubungannya dengan nilai kekuasaan, hukum serta
berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Negara Indonesia yang berdasarkan sila I ‘Ketuhanan Yang
Maha Esa’ yaitu bukanlah negara yang mendasarkan kekuasaan negara dan
penyelenggara negara pada nilai religius. Kekuasaan kepala negara tidak
bersifat mutlak berdasarkan nilai religius, melainkan berdasarkan nilai hukum
serta demokrasi.
Selain sila I, sila II ‘Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab’
juga merupakan sumber nilai-nilai moralitas dalam kehidupan bernegara. Dalam
kehidupan negara kemanusiaan harus mendapatkan jaminan hukum, yaitu setiap
manusia berhak mendapatkan hak, pandangan serta perlakuan yang sama tanpa
membeda-bedakan manusia tersebut dari segi ras, suku, keturunan, status
maupun agama..
Sila ke-III ‘Persatuan Indonesia’ tidak dapat dipisahkan
dengan keempat sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatau kesatuan yang
bersifat sistematis. Nilai yang terkandung dalam sila ini adalah sebagai
penjelmaan dari sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagi makhluk individu
dan sosial. Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi satu,
mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam satu semboyan
“Bhineka Tunggal Ika”. Perbedaan bukannya untuk digunjing menjadi suatu konflik
dan permusuhan melainkan diarahkan pada persatuan dalam kehidupan bersama untuk
mewujudkan tujuan bersama.
Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan
dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat (sila IV). Oleh karena itu
rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaaan negara. Oleh karena itu dalam
pelaksanaan dan penyelenggara negara segala kebijaksanaan, kekuasaan serta
kewenangan harus dikembalikan kepada rakyat sebagai pendukung pokok negara.
Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu
keadilan daam hidup bersama sebagaimana terkandung dalam sila ke-V, adalah
merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Oleh karena itu pelaksanaan ndan
penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum yang berlaku agar terciptanya
perdamaian serta keadilan dalam hidup bersama.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat
dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu
etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan
kenyataan bahwa pengertian ‘moral’ senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai
subjek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan pengertian
kewajiban-kewajiban lainnya, karena yang dimaksud adalah kewajiban manusia
sebagai manusia. Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun
negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai
manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa
didasarkan kepada hakikat manusia sebagi makhluk yang beradab dan berbudaya.
Berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa maupun negara bisa
berkembang ke arah yang tidak baik dalam arti moral. Misalnya suatu negara yang
dikuasai oleh penguasa atau rezim yang otoriter, yang memaksakan kehendak
kepada manusia tanpa memperhitungkan dan mendasarkan kepada hak-hak dasar
kemanusiaan. Dalam suatu masyarakat negara yang demikian ini maka seseorang
baik secara moral kemanusiaan akan dipandang tidak baik menurut negara serta
masyarakat otoriter, karena tidak dapat hidup sesuai dengan aturan yang buruk
dalam suatu masyarakat negara. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus
senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai
manusia.
B. SARAN
Pancasila
hendaknya disosialisasikan secara mendalam sehingga dalam kehidupan
bermasyarakat dalam berbagai segi terwujud dengan adanya kesinambungan usaha
pemerintah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan kepastian
masyarakat untuk mengikuti dan mentaati peraturan yang ditetapkan, karena
kekuatan politik suatu negara ditentukan oleh kondisi pemerintah yang absolut
dengan adanya dukungan rakyat sebagai bagian terpenting dari terbentuknya suatu
negara.
Daftar
Pustaka:
Kaelan,
2004, Pendidikan Pancasia, Paradigma : Yogyakarta
Toyibin
Aziz, M., 1997, Pendidikan Pancasila, Rineka Cipta : Jakarta
Kaelan,
1983, Filsafat Pancasila, Paradigma : Yogyakarta
reza-rahmat.blogspot.com/2012/06/makalah-pancasila-sebagai-etika-politik.html
bagus sekali ya min artikel ini , saya sangat terbantu oleh artikel yang bagus ini dan menambah wawasan saya , saya berharap anda bisa terus berkarya untuk anak banga , dan pastinya saya mendoakan yang terbaik untuk anda sukses selalu dan sehat selalu
ReplyDeletebandarq terpercaya
agen domino teraman dan terpercaya
jika ada salah saya dalam pengetikan saye meminta maaf,salam hormat terdalam saya, terima kasih